Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik.
"Ini merupakan peristiwa bersejarah, di mana sebelumnya kami juga sudah melakukan penutupan 22 situs film yang melanggar hak cipta. Dan sekarang kami akan melakukan penutupan situs-situs musik ilegal dan didukung para artis," ujar Dirjen Aptika selaku Perwakilan Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono, di Kemkominfo, Senin (23/11/2015).
Penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs pada 12 November 2015.
"Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, berdasarkan ASIRI pengakses 22 situs ini mencapai 430 ribu klikers per bulan.
“Apabila mengakses mengunduh satu lagu saja dengan asumsi satu lagu seharga Rp7 ribu, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp66 miliar sebulan, sehingga potensi pendapatan negara pajak yang hilang itu mencapai Rp6,6 miliar dalam satu bulan," tutur Bambang.
Dia berharap pengguna internet dapat menggunakan situs-situs musik yang legal untuk mengakses lagu-lagu secara legal di situs resmi.
ConversionConversion EmoticonEmoticon